Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

- 23 Desember 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH /Instagram @pkhkotabalikpapan/

Pelaksanaan penyaluran bansos non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Penyaluran bansos non tunai PKH harus melalui pokok-pokok mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan petunjuk teknis terkait.

Berikut ini adalah pokok-pokok mekanisme yang berlaku dalam penyaluran bansos non tunai PKH sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial.

a. Pembukaan rekening penerima bantuan sosial PKH yang dilakukan secara kolektif oleh Kementerian Sosial dan Bank Penyalur.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair, Cek ATM Bank Himbara atau Datang Langsung ke Kantor Pos Terdekat

b. Sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Bank Penyalur kepada pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).

c. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial.

d. Proses Penyaluran Bansos PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bansos PKH.

e. Penarikan Dana Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat dengan transfer ataupun tarik tunai.

f. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran Bansos PKH.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x