g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyaluran Bansos PKH dilakukan secara berkala oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.
Ketentuan terkait penyaluran Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:
- Proses penyaluran Bansos PKH dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bansos PKH.
- Pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH pada Bank Penyalur kepada rekening penerima Bansos PKH dilakukan paling lama 30 hari sejak dana ditransfer dari kas negara/kas daerah ke rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur.
Jadi itulah informasi mengenai mekanisme pokok penyaluran Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat.***