DAFTAR Gaji PPPK Tahun 2024 Jika Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 4,1 Juta…

- 30 Desember 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut ini perkiraan daftar gaji PPPK tahun 2024 jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi.
Ilustrasi PPPK. Berikut ini perkiraan daftar gaji PPPK tahun 2024 jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com – Cek daftar gaji PPPK pada tahun 2024 jika terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen. Ada golongan yang tembus Rp4,1 juta. Simak selengkapnya.

Berbagai instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2023. Menjelang tahun 2024, banyak yang mulai mencari besaran daftar gaji PPPK di tahun 2024. Terlebih, terdapat narasi adanya kenaikan gaji PPPK pada tahun 2024 sebesar 8 persen.

Kabar kenaikan gaji PPPK tahun 2024 didasarkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, Presiden telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Meski demikian, pemerintah belum merilis secara resmi daftar gaji PPPK tahun 2024. Daftar gaji PPPK tahun ini masih didasarkan pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Klik link ini untuk melihat besaran gaji PPPK sesuai peraturan yang masih berlaku. 

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis Banyumas, Lengkap dengan Daftar Nama Lulus Seleksi

Perkiraan Besaran Gaji PPPK 2024 Jika Naik 8 Persen

Nah, jika mengalami kenaikan 8 persen, berikut ini perkiraan besaran gaji PPPK tahun 2024.

1. Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096

2. Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

3. Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

4. Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768

5. Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076

6. Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314

7. Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092

8. Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548

9. Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760

10. Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

11. Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

12. Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144

13. Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108

14. Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764

15. Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652

16. Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988

17. Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.

Berdasarkan daftar gaji PPPK di atas, maka golongan yang gajinya akan tembus hingga Rp4,1 juta adalah PPPK golongan V.

Kenaikan Gaji ASN

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan ASN di pusat dan daerah serta TNI dan Polri. Adapun kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8 persen sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Presiden Jokowi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah