- WNI (Warga Negara Indonesia), ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elekronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain, semacam BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Keluarga yang tak mampu bisa menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat apabila bukan termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila salah satu keluarga termasuk ke dalam anggota ASN, maka keluarga tersebut tidak bisa mendaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Begitupula dengan salah satu keluarga yang menjadi anggota TNI maupun Kepolisian RI, maka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat Bansos PKH.