Batasan yang diterimakan kepada keluarga penerima manfaat Bansos PKH ini telah ditetapkan oleh Kemensos.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Alokasi KUR 2024 hingga Rp300 Triliun, Petani Menjadi Prioritas
Pembatasan penghitungan Bansos PKH ini diatur di dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut adalah rincian pembatasan pemberian bantuan sosial.
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Sharing Room ASN di IKN, Efektifkah? Yuk Simak Informasinya
- Anak usia SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.