- Anak usia SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Orang lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih, sebanyak-banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Tarif BBM per 1 Januari 2024, Berikut Harganya di Sulawesi Tenggara
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH.
- Apabila dalam satu keluarga PKH terdapat banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
Jadi apabila dalam keluarga ditemukan ada 2 anak dengan usia SD, SMP, maupun SMA, maka keluarga penerima manfaat akan dibatasi menerima Bansos PKH. Demikianlah informasi mengenai pembatasan penerimaan bantuan sosial PKH.***