Buat Warga Surabaya Hati-Hati! Ini Ketentuan Dapat Bansos 2024, Jangan Sampai Kena Sanksi

- 8 Januari 2024, 15:21 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya

Bansos itu berupa uang tunai yang besarannya Rp200.000 dan disalurkan setiap bulan seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Sasaran penerima manfaat untuk bansos permakanan di Surabaya adalah keluarga miskin yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah pusat.

Bansos dari pemerintah pusat yang dimaksud adalah PKH atau Program Keluarga Harapan dan BPNT.

Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka pemberian bansos permakanan hanya diberikan ke salah satunya.

Baca Juga: UPDATE, Harga Item Komoditas Bahan Pokok di Yogyakarta

"Aturan dari pemerintah pusat saat ini lebih ketat. BPK dan KPK melarang penerima manfaat menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus," jelasnya.

Eri menambahkan saat pantauan dan evaluasi di lapangan ketika penyaluran bansos, masih ada penerima manfaat yang mendapat dobel bansos.

Ada yang mendapat bantuan sosial PKH dan permakanan, tetapi penerima manfaat tersebut tidak melaporkan ke Pemkot.

Ia mengimbau para penerima manfaat untuk menolak jika mendapatkan 2 bansos sekaligus. Mereka hanya boleh memilih salah satu.

Baca Juga: Cek Penerima Prioritas Bansos 2024: Kenaikan Anggaran dan Kriteria Penerima Manfaat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x