"Apabila penerima manfaat sudah mendapatkan bansos BPNT atau PKH ya tidak boleh dapat bansos permakanan. Warga seharusnya jujur ke pemkot, sehingga bansos permakanan bisa dialihkan ke warga lain yang membutuhkan," imbuhnya.
Eri menegaskan aturan dari pemerintah pusat harus ditaati agar pemkot dan masyarakat tidak terkena sanksi.
Ia juga berharap warga penerima manfaat mau memahami jika pemberian bantuan sosial ini untuk kepentingan bersama sehingga kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera.***