3. Peserta tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Peserta didik yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Baca Juga: Pembiayaan yang Tidak Dicover KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima Manfaat Harus Tahu
Sebagai tambahan, siswa-siswi yang tidak termasuk empat prioritas di atas asal merasa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, masih memiliki kesempatan memperoleh KIP Kuliah. Syaratnya, peserta harus melampirkan bukti dokumen, seperti:
- Pernyataan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
- Surat Keterangan tidak Mampu atau SKTM (minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu).
Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.***