- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Isi hasil penjumlahan dalam kotak
- Klik CARI PENERIMA PIP
Apabila belum cair, sebaiknya sabar menunggu karena saat ini pemerintah masih menyelesaikan penyaluran sisa bantuan PIP yang belum terselesaikan pada 2023.
Di sisi lain, siswa yang mendapatkan bantuan PIP 2024 harus memenuhi syarat penerima PIP, yaitu:
- Siswa bersekolah aktif di SD, SMP, SMA, dan SMK
- Siswa memiliki KIP
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu
- Orang tua siswa tidak berpenghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan
- Siswa adalah anak yatim piatu