“Total Rp52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” kata Sri Mulyani pada media, 16 Januari 2024.
Sebelumnya, gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 diperkirakan paling kecil adalah sebesar Rp1.685.664 untuk PNS golongan IA.
Baca Juga: FLUKTUATIF! Harga Bahan Pokok di DKI Jakarta per 25 Januari 2024
Di sisi lain, gaji PNS 2024 apabila telah mengalami kenaikan, paling besar adalah Rp6.373.296. Besaran jumlah tersebut adalah untuk gaji PNS golongan IVe.
Itulah informasi tentang kenaikan gaji dan tukin PNS Kementerian ATR BPN 2024.***