Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, KUR Pegadaian Syariah menjadi fasilitas pinjaman bagi pemilik usaha produktif untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai prinsip syariah berdasarkan akad Rahn atau Gadai Syariah.
Prinsip yang digunakan dalam KUR Pegadaian Syariah bukanlah berupa bunga, namun mu'nah atau biasa disebut dengan biaya pemeliharaan.
Mu'nah atau biaya pemeliharaan dalam KUR Pegadaian Syariah dapat dijangkau dengan nominal tarif setara 3% efektif per tahun atau 0,14% flat per bulan dari nilai pembiayaan. Hal ini menjadi berita gembira bagi calon debitur karena termasuk nilai atau tarif yang terjangkau dalam KUR.
Tidak hanya itu, pembiayaan yang diberikan dalam program KUR Pegadaian Syariah mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor selama 12, 18, 24, dan 36 bulan.
Oleh karena itu, pelaku UMKM atau calon debitur dapat memilih nilai pembiayaan beserta jangka waktu yang sesuai kemampuan. Menariknya, dalam KUR Pegadaian Syariah, calon debitur juga dibebaskan dari denda, biaya administrasi, biaya provisi, dan tidak dibebani agunan.
Program KUR Pegadaian Syariah dipercaya turut memberdayakan para pelaku UMKM yang menggeluti berbagai jenis usaha.
KUR Pegadaian Syariah bisa menjadi pilihan Anda khususnya yang ingin mengembangkan usaha dengan mengajukan pinjaman KUR menggunakan sistem syariah dengan syarat belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Dalam mengajukan KUR Pegadaian Syariah, para pelaku UMKM diwajibkan memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha serta mempunyai pendapatan rutin.
Dengan syarat tersebut calon debitur berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan pengembangan usaha dari KUR Pegadaian Syariah.