Syarat-Syarat Mengajukan KUR Pegadaian Syariah
- Calon debitur memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Calon debitur berusia minimal 17 tahun sampai 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Calon debitur memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan.
- Calon debitur memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya).
- Calon debitur atau calon Rahin adalah pelaku UMKM produktif selama minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
- Calon debitur atau calon Rahin tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah, dapat dilakukan dengan cara-cara di bawah ini:
- Calon debitur datang ke cabang Pegadaian terdekat membawa dokumen syarat pengajuan KUR Syariah.
- Calon debitur mengisi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian.