BERITASOLORAYA.com – Besaran bantuan sosial atau bansos Program Indonesia Pintar tahun 2024 (PIP 2024) bagi siswa SMA dan SMK naik dari tahun sebelumnya. Siapa saja yang berhak menerima bansos PIP 2024?
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, besaran PIP 2024 bagi siswa SMA dan SMK naik menjadi Rp1,8 juta yang awalnya Rp1 juta per tahun.
Peningkatan besaran bansos PIP 2024 untuk siswa SMA dan SMK juga dikonfirmasi oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 23 Januari 2024 lalu.
“Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta untuk pelajar SMA dan SMK,” kata Nadiem sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Baca Juga: JADWAL Timnas Indonesia vs Australia di Babak 16 Besar Piala Asia, Pertama dalam Sejarah
Lebih lanjut, melalui akun Instagram resminya, Puslapdik Kemdikbud mengumumkan bahwa batas waktu aktivasi rekening penerima PIP 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2024. Cek cara aktivasi rekening penerima PIP 2024 pada artikel ini.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima PIP 2024, para siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerima PIP 2024:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari Penerima PIP’
3. Masukkan NISN dan NIK siswa.
4. Lakukan proses verifikasi dengan ‘Captcha’.
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’.
Siapa Saja Penerima PIP 2024?
Berdasarkan penjelasan Kemdikbud di laman resmi PIP, penerima PIP 2024 antara lain:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- terkena dampak bencana alam
- tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: CEK Cara Aktivasi Rekening PIP 2024, Batas Waktu sampai Tanggal 31 Januari
Besaran PIP 2024
Berikut ini rincian besaran PIP 2024:
- Untuk siswa SD, SDLB, Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Untuk siswa SMA, SMK, SMALB, Paket C: Rp1.800.000 per tahun.***