Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Karanganyar Jawa Tengah Indonesia
Mengacu pada penyaluran tahun lalu, pencairan PKH terbagi menjadi 4 tahap yaitu:
- Tahap pertama pada bulan Januari-Maret 2024
- Tahap kedua pada bulan April-Juni 2024
- Tahap ketiga pada bulan Juli-September 2024
- Tahap keempat pada bulan Oktober-Desember 2024
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jepara Jawa Tengah Indonesia
Seperti diketahui, penerima PKH 2024 juga harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial.
Bagi keluarga kurang mampu yang belum terdaftar di DTKS dihimbau untuk segera mendaftarkan diri di kantor desa setempat sehingga bisa masuk dalam daftar penerima PKH.
Untuk mengetahui status penerimaan PKH 2024, masyarakat yang mendapat bantuan bisa mengikuti langkah berikut:
Editor: Tria Ari Hastuti