BERITASOLORAYA.com – Provinsi Jambi merupakan daerah yang terletak di Pulau Sumatera. Provinsi Jambi juga mengalami tantangan ekonomi seperti naiknya beberapa harga bahan pokok per 12 Februari 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan pada tanggal 12 Februari 2024 dituliskan bahwa terdapat 15 item komoditas yang tercatat pada pemantauan harga bahan pokok di Jambi.
Dari 15 item komoditas bahan pokok yang tercatat, terdapat 7 bahan pokok yang mengalami perubahan sekaligus kenaikan harga di Provinsi Jambi per 12 Februari 2024.
Walaupun tidak mengalami peningkatan yang sangat signifikan, tetapi beberapa bahan pokok yang tercatat pada data di Provinsi Jambi per 12 Februari 2024 mengalami kenaikan harga lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasannya!
Salah satunya adalah cabe merah besar yang mengalami kenaikan harga sebesar 6.15 persen. Adapun bahan pokok yang mengalami kenaikan harga paling signifikan yaitu cabe rawit merah dengan persentase sebesar 7.58 persen.
Simak rincian harga bahan pokok di Provinsi Jambi per 12 Februari 2024 sebagai berikut.
1. Beras premium semula memiliki harga Rp15.700 per kilogram menjadi Rp16.000 (terpantau mengalami kenaikan harga sebesar 1.91 persen per 12 Februari 2024).
2. Gula pasir kemasan memiliki harga Rp17.800 per kilogram (terpantau relatif stabil per 12 Februari 2024).