Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Februari 2024, 08:28 WIB
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024 /instagram.com/@prastowoyustinus

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penundaan pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2024. 

Keputusan Kemenkeu untuk menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN, terutama terkait dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Kami sedang berupaya untuk mempercepat proses pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Prastowo selaku Staff Khusus Kemenkeu.

Prastowo memberikan pengumuman bahwa jadwal baru pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: Pantauan Harga Bahan Pokok Nasional dari Bapanas Paska Imlek per 12 Februari 2024, Sudahkah Turun?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenkeu, secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Alasan Penundaan

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembatalan rapelan gaji PNS dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya:

a. Keterlambatan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji PNS: PP baru diterbitkan pada akhir Januari 2024 sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian data dan proses administrasi.

b. Ketidakmampuan sistem aplikasi gaji: Sistem aplikasi gaji saat ini belum siap untuk memproses pembayaran rapelan secara massal.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x