Adapun rapel kenaikan gaji pensiunan yang dibayarkan adalah kekurangan pembayaran gaji pokok untuk bulan Januari - Februari 2024.
Lalu, untuk bulan Maret 2024 dan seterusnya pembayaran pensiunan sudah menggunakan pensiun pokok baru dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut
Demikian pernyataan resmi PT Taspen terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan, semoga kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen mampu meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun serta memberikan multiplier effect untuk perekonomian Indonesia.***