KUR BSI 2024, Modal Usaha UMKM Semakin Mudah! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya Disini

- 20 Februari 2024, 17:02 WIB
Ilustrasi. Modal Usaha UMKM Makin Mudah, Kredit Usaha Rakyat BSI 2024 Hadir. Pinjaman hingga Rp500 Juta. Cek info Syarat dan Cara Pengajuannya.
Ilustrasi. Modal Usaha UMKM Makin Mudah, Kredit Usaha Rakyat BSI 2024 Hadir. Pinjaman hingga Rp500 Juta. Cek info Syarat dan Cara Pengajuannya. /Pixabay/ccfb


BERITASOLORAYA.com - Program KUR BSI 2024 merupkan salah satu fasilitas kredit yang ditujukan untuk tambahan modal usaha produktif.
Dalam program ini, BSI bertindak sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah meluncurkan program KUR BSI 2024 dengan tujuan utama mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

KUR BSI 2024 mempunyai tiga jenis pinjaman, di antaranya KUR BSI Super Mikro Plafond yang menyediakan pinjaman hingga Rp10 juta.

Kemudian ada KUR BSI Mikro yang bisa memberikan pinjaman Rp10 s.d Rp100 juta. Sedangkan KUR BSI Kecil yang bisa memberikan pinjaman hingga Rp500 juta.

Program KUR BSI ini memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperoleh dana tambahan dengan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang lebih mudah.
Peluncuran program KUR BSI 2024 memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap sektor UMKM dan perekonomian nasional.

Dengan adanya akses yang lebih mudah terhadap pinjaman modal usaha, diharapkan UMKM dapat meningkatkan produksi, mengembangkan pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Baca Juga: AJUKAN SEGERA! Bank BTPN Adakan Program KUR untuk UMKM, Bisa Ambil Pinjaman Sampai Rp500 Juta

Syarat Pengajuan KUR BSI 2024

Untuk mengajukan KUR BSI 2024, calon peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Syariah Indonesia.

Beberapa persyaratan pengajuan KUR BSI 2024 antara lain:

1. Individu yang mempunyai usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x