AJUKAN SEGERA! Bank BTPN Adakan Program KUR untuk UMKM, Bisa Ambil Pinjaman Sampai Rp500 Juta

- 20 Februari 2024, 13:56 WIB
KUR Bank BTPN 2024 untuk UMKM
KUR Bank BTPN 2024 untuk UMKM /dok. Bank BTPN

BERITASOLORAYA.com - Dalam mendukung program pemerintah untuk memajukan dan meningkatkan daya saing UMKM dalam perekonomian Indonesia, Bank BTPN menghadirkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk para pemilik UMKM.

Program KUR Bank BTPN hadir dalam bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi kepada para pengusaha baik perseorangan atau individu maupun badan usaha atau kelompok usaha yang termasuk usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki jaminan yang cukup.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman website Bank BTPN pada Selasa, 20 Februari 2024, ada dua jenis produk KUR yang disediakan oleh Bank BTPN, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.

Pertama, KUR Mikro merupakan jenis produk pinjaman bebas dari jaminan usaha yang ditargetkan kepada pengusaha dan pedagang yang beraktivitas di sektor UMKM guna memenuhi kebutuhan modal dan investasi.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ajukan Kredit Karyawan BTPN! Syarat Mudah, Bunga Rendah

Produk ini menyediakan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan jangka waktu selama pembayaran paling lama sampai dengan 36 bulan dalam kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

Kedua, KUR Kecil adalah salah satu jenis produk KUR yang disediakan oleh Bank BTPN yang harus menyertakan jaminan usaha yang ditujukan kepada para pengusaha atau pedagang di sektor UMKM guna kebutuhan modal kerja dan investasi.

Produk ini menyediakan pinjaman mulai dari sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu pembayaran paling lama 48 bulan untuk modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha, baik perorangan maupun kelompok usaha untuk menggunakan kedua produk KUR tersebut, yaitu sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x