RESMI! ASN yang Dipindahkan ke IKN Dapatkan Tunjangan Khusus. Menpan RB: akan Dibahas dengan Kemenkeu...

- 17 Desember 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi: Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang tunjangan khusus bagi ASN
Ilustrasi: Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang tunjangan khusus bagi ASN /Dok. Menpan/

BERITASOLORAYA.com – Seiring dengan akan berpindahnya ibukota negara dari Jakarta ke IKN, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dipindahtugaskan ke ibukota negara yang baru tersebut.

Tujuan pemindahan ASN ke IKN adalah untuk menunjang sisi administrasi negara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang notabene memang merupakan tugas utama ASN.

Seiring dengan akan dilakukannya pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan sejumlah penjelasan yang akan memberikan gambaran hak dan kewajiban pegawai pemerintah tersebut.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Digelar 2 Hari lagi, Inilah Berkas yang Harus Dibawa Saat Tes

Mendapatkan Tunjangan Khusus

Ilustrasi tunjangan khusus ASN
Ilustrasi tunjangan khusus ASN

Terdapat sebanyak 3.246 ASN yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan yang akan berlangsung mulai Juli 2024 tersebut merupakan tahapan yang pertama.

Hal tersebut diungkapkan Menpan RB di Jakarta, pada Sabtu, 16 Desember 2023. Menpan juga mengatakan pemerintah telah mempersiapkan rumah bagi para ASN tersebut sebanyak 1.740 unit.

Para ASN yang dipindahkan tersebut berasal dari 37 kementerian/lembaga. Untuk itu, Menpan RB meminta setiap kementerian/lembaga melakukan berbagai persiapan.

Persiapan yang harus dilakukan kementerian/lembaga tersebut berupa persiapan SDM yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan sesuai kompetensi masing-masing ASN.

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

Lebih lanjut, Menpan RB juga mengatakan bahwa pemindahan ASN tersebut menjadi momen yang tepat untuk melakukan penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pada kesempatan itu,Menpan RB juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, ASN, dan berbagai pihak terkait.

Menpan juga mengharapkan proses pemindahan dapat berjalan lancar dan akan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah dan masyarakat.

Menpan menegaskan tentang fokus kebijakan pemindahan IKN jangka pendek adalah perpindahan kelembagaan dan ASN.Selain itu,juga pada terselenggaranya pemerintahan melalui pola kerja digital.

Bagi ASN sendiri, terdapat informasi menarik tentang akan diberikannya tunjangan khusus bagi ASN yang akan bertugas di IKN dan hal itu sudah dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

Pemberian tunjangan khusus tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 77 tahun 1977, yang kemudian akan dikuatkan dengan adanya Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,”ujar Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Menpan RB berharap tunjangan khusus bagi ASN tersebut dapat menguatkan minat para pegawai pemerintah tersebut saat bertugas di IKN, selain adanya tunjangan sarana prasarana yang baik.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah