PR SOLORAYA - Pemerintah Malaysia kembali menerapkan masa karantina selama 14 hari bagi WNI yang tiba di Malaysia.
Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta melalui media sosial pada Rabu, 19 Mei 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menerapkan masa karantina kepada para imirgran, termasuk WNI yang tiba di Malaysia hanya dalam tujuh hari saja.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 20 Mei 2021, melalui nota konsuler, Kedubes Malaysia menyampaikan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Salah satu kebijakannya yaitu penerapan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia, termasuk WNI.
Haris Gunawan selaku Asset Manager PT Pertamina di Malaysia mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: Setiap Hari Pantau Kondisi Aurel Hermansyah Pasca Keguguran, Krisdayanti: Sudah Happy-happy Dia