Pakar Hak Asasi Manusia PBB: Pemukiman Israel Adalah Kejahatan Perang

- 10 Juli 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. Pakar Hak Asasi Manusia PBB menyebut bahwa pemukiman Israel adalah kejahatan perang, berikut penjelasannya.
Ilustrasi konflik Israel-Palestina. Pakar Hak Asasi Manusia PBB menyebut bahwa pemukiman Israel adalah kejahatan perang, berikut penjelasannya. /Pixabay/Walkerssk

PR SOLORAYA - Seorang pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan agar permukiman Israel diklasifikasikan sebagai kejahatan perang,

Selain itu, ia juga mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggung jawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal tersebut.

Menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina mengatakan pemukiman tersebut merupakan pelanggaran larangan mutlak.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Jangan Berlebihan Konsumsi Daging, Simak 5 Bahayanya

“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu.

Dia mengatakan pemukiman itu melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan yang memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel soal pendudukan ilegal dan pelanggarannya terhadap hukum internasional yang tidak akan lagi 'bebas biaya',” kata Lynk.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, LSM Ini Gerakkan Kurban Asik Tanpa Sampah Plastik

Eks anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi ikut berkomentar menanggapi laporan Lynk.

“Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina, Michael Lynk, dengan jelas mencari pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tweet-nya.

Banyak negara menganggap pemukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan alkitabiah dan sejarah dengan tanah itu.

Baca Juga: Faheem Younus tentang Lemon Water UC 1000: Jangan Tergoda dengan Jalan Pintas

Perwakilan Israel untuk PBB di Jenewa, dalam sebuah pernyataan, menolak laporan Lynk tersebut dan menyebutnya sebagai laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel.

Mereka juga menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok Palestina yang berada di Jalur Gaza yang terkepung.

Aneksasi Tepi Barat

Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal orang Palestina di sebuah desa di Tepi Barat mengakibatkan penduduk hidup tanpa makanan atau air di panasnya Lembah Yordan, ia menyebutnya "melanggar hukum dan tidak berperasaan".

Baca Juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen Lengkap dengan Link Daftar, Simak Selengkapnya

“Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan pemukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat,” ujarnya.

Ada hampir 300 pemukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat dengan lebih dari 680.000 pemukim Israel.

Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel yang memiliki status pengamat di dewan, tidak berbicara di dewan yang dituduh memiliki bias anti-Israel.

Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut Revisi Sistem WFO untuk Sektor Kritikal, Esensial, dan Konstruksi

Lotte Knudsen, Duta Besar Uni Eropa untuk PBB di Jenewa, turut menyatakan pemukiman itu ilegal jika didasarkan pada hukum internasional.

“Tindakan seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran, dan penyitaan rumah hanya akan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang,” ungkapnya.

"Pendudukan ilegal Israel sudah berjalan selama 54 tahun, terlama di zaman modern ini. Tindakan internasional, bukan hanya kata-kata, diperlukan untuk menyelesaikan situasi," ujar Lynk.

Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Gratis di Malang Pada 12-13 Juli 2021, Usia 18 Tahun Boleh Ikut

“Selama komunitas internasional mengkritik Israel tanpa mencari konsekuensi dan pertanggungjawaban, adalah pemikiran ajaib untuk percaya bahwa pendudukan 54 tahun akan berakhir dan Palestina akhirnya akan menyadari hak mereka untuk menentukan nasib sendiri," tuturnya.

Diketahui, Palestina ingin mendirikan negara merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Namun isu pemukiman Yahudi di tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 itu telah lama menjadi batu sandungan dalam proses perdamaian. Putaran terakhir pembicaraan damai pada 2014 pun gagal.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x