Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana

- 24 Agustus 2022, 17:31 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

Kasus Najib Razak bermula dari penyalahgunaan dana SRC pada 3 Juli 2018.

Najib Razak digiring ke Kantor Pusat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) oleh Pasukan Petugas Khas 1MDB untuk menjalani pemeriksaan.

Najib Razak didakwa Mahkamah Sesyen dengan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dana 42 juta ringgit Malaysia senilai Rp46,37 miliar milik SRC.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Perhatikan Kriteria yang Ditetapkan Kemdikbud

Dari dana yang sama, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang.

Dua tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Juli 2020, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali.

Najib Razak mengajukan banding pada 19 Oktober 2020, kemudian pada 5 April 2021 mulai kembali disidangkan.

Mahkamah hakim tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang dibuat hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali saat itu.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali menetapkan hukuman bui 12 tahun untuk Najib dari tiga tuduhan, yakni penggelapan dana 27 juta RM, 5 juta RM, dan 10 juta RM dari dana SRC.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah