Mahkamah Rayuan menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi pada 8 Desember 2021 dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak.
Terkait kasus besar ini, mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan kasus yang menyandung Najib mempermalukan Malaysia.
Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!
“Sebenarnya saya sangat malu menyebut nama Najib. Dia mempermalukan negara, bangsa, dan agama,” kata Mahathir bulan Februari lalu.***