Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana

- 24 Agustus 2022, 17:31 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /Instagram/@najib_razak

BERITASOLORAYA.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak divonis masuk bui 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) atau senilai Rp695,22 miliar.

Mantan PM Malaysia Najib Razak ditetapkan terlibat dalam kasus pencucian dana.

Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak upaya banding mantan PM Malaysia Najib Razak terkait kasus pencucian dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia yang setara dengan Rp183,85 miliar.

Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin majelis hakim mengatakan bahwa ajuan banding mantan PM Malaysia Najib Razak tidak beralasan.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun menolak kasasi mantan PM Malaysia Najib Razak untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kantor berita Bernama, Najib Razak telah memulai masa hukumannya pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 18.47 waktu setempat.

Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris

Najib Razak dilaporkan telah tiba di Penjara Kajang, Selangor, untuk menjalani hukuman.

Kasus Najib Razak bermula dari penyalahgunaan dana SRC pada 3 Juli 2018.

Najib Razak digiring ke Kantor Pusat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) oleh Pasukan Petugas Khas 1MDB untuk menjalani pemeriksaan.

Najib Razak didakwa Mahkamah Sesyen dengan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dana 42 juta ringgit Malaysia senilai Rp46,37 miliar milik SRC.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Perhatikan Kriteria yang Ditetapkan Kemdikbud

Dari dana yang sama, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang.

Dua tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Juli 2020, Najib Razak dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali.

Najib Razak mengajukan banding pada 19 Oktober 2020, kemudian pada 5 April 2021 mulai kembali disidangkan.

Mahkamah hakim tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang dibuat hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali saat itu.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali menetapkan hukuman bui 12 tahun untuk Najib dari tiga tuduhan, yakni penggelapan dana 27 juta RM, 5 juta RM, dan 10 juta RM dari dana SRC.

Mahkamah Rayuan menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi pada 8 Desember 2021 dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak.

Terkait kasus besar ini, mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan kasus yang menyandung Najib mempermalukan Malaysia.

Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

“Sebenarnya saya sangat malu menyebut nama Najib. Dia mempermalukan negara, bangsa, dan agama,” kata Mahathir bulan Februari lalu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah