Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Dijatuhi Tambahan Hukuman 3Tahun Penjara

- 2 September 2022, 14:26 WIB
Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi /Instagram @daw_aung_san_suu_kyi

BERITASOLORAYA.com - Mantan pemimpin Myanmar sekaligus Aung San Suu Kyi, dijatuhi tambahan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa pada hari Jumat, 2 September 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Reuters, Aung San Suu Kyi dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020.

Saat itu, partai yang menaungi Aung San Suu Kyi, yakni Liga Nasional Demokrasi (NLD) meraih suara mayoritas dan berhasil mengalahkan partai yang diciptakan oleh junta militer.

Baca Juga: Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

Peraih nobel perdamaian tahun 1991 ini akan mendekam lebih lama tiga tahun di penjara setelah vonis yang ia dapat sebelumnya.

Hukuman penjara yang harus ia jalani bertambah menjadi lebih dari 17 tahun penjara.

Tidak banyak informasi yang bisa digali dari penambahan masa tahanan Aung San Suu Kyi karena junta militer menutup rapat proses pengadilannya di ibu kota Myanmar, Naypyidaw. Pengacara Suu Kyi juga dikenai perintah pembungkaman.

Meski demikian, Reuters melansir dari sumber yang tidak bisa disebutkan namanya bahwa mantan Presiden Myanmar sebelum junta militer berkuasa, Win Myint, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Baca Juga: TEUME Bersiap! TREASURE Umumkan Jadwal Comeback dan Konser Tunggal di Seoul Mendatang

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x