BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kementerian PANRB dan BKN telah melakukan sosialisasi tentang prosedur pendataan non ASN.
Ternyata, tidak semua honorer bisa mengikuti pendataan non ASN yang sedang berlangsung ini.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi honorer sehingga hanya ada dua kategori honorer yang bisa diikutsertakan dalam pendataan non ASN.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menpan RB yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: TEUME Bersiap! TREASURE Umumkan Jadwal Comeback dan Konser Tunggal di Seoul Mendatang
Kedua kategori honorer tersebut juga harus memenuhi syarat lain agar bisa ikut serta dalam pendataan maupun seleksi PPPK 2022 mendatang.
Maka dari itu, tenaga honorer dan non ASN harus mengetahui apakah termasuk dalam kategori yang bisa ikut pendataan atau tidak.
Jika bisa, pihak instansi terkait akan mendaftarkan data-datanya pada portal pendataan non ASN dan honorer yang bersangkutan bisa melengkapi data tersebut.
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer