BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi Anda mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub atau Kementerian Perhubungan RI yang perlu diperhatikan.
Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub ini bisa Anda simak pemaparannya di bawah ini.
Adapun informasi terkait PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub ini tentang alokasi formasi.
Dalam pengumuman resmi Kemenhub dengan nomor PG 28 Tahun 2022 disampaikan beberapa ketentuan dan informasi, salah satunya adalah informasi terkait alokasi formasi.
Berikut ini alokasi formasi yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.
Pertama, untuk yang Jabatan Ahli Pertama – Dokter, Kualifikasi Pendidikan Profesi Dokter, MHPK 5 dan Jumlah 1, penempatannya yaitu:
1. Klinik Utama PIP Semarang
2. Klinik Pratama Poltektrans SDP Palembang
3. Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
4. Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya
5. Unit Kesehatan Poltrada Bali
6. Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten
7. Klinik Utama Pelayaran Barombong
8. Klinik Utama Poltekpel Sumbar
9. Klinik Poltekpel Sorong
10. Poliklinik Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Baca Juga: Tunjangan Guru Terpaksa Dihentikan Pemerintah Jika Tendik Alami 6 Hal Ini, Cari Tahu Sekarang!
11. Klinik Utama STIP
12. Klinik Utama Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan
13. Klinik Pratama Poltekpel Malahayati Aceh
14. Klinik Cadet Bumi Seram Medika
15. Klinik PPI Medika
16. Klinik BP3KSDMT
Kedua, untuk yang Jabatan Ahli Pertama – Dokter, Kualifikasi Pendidikan Profesi Dokter, MHPK 5 dan Jumlah 1, penempatannya adalah Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Ketiga untuk yang Jabatan Ahli Pertama – Perawat, Kualifikasi Pendidikan Profesi Ners, MHPK 5 dan Jumlah 1, penempatannya yaitu:
1. Unit Kesehatan Poltrada Bali
2. Klinik BP3KSDMT
3. Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
4. Klinik PPI Medika
5. Klinik Cadet Bumi Seram Medika
6. Klinik Pratama PKTJ
7. Klinik Poltekpel Sorong
8. Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya
9. Klinik Pratama BPSDM Perhubungan
10. Klinik Utama BP2TL Jakarta
11. Poliklinik Pratama BP3 Palembang
12. Klinik Utama Balai Pendidikan Dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan
13. Klinik Pratama Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan Bogor
Keempat, untuk yang Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Kualifikasi Pendidikan Profesi Apoteker, MHPK 5 dan Jumlah 1, penempatannya yaitu:
1. Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
2. Poliklinik Pratama BP3 Palembang
3. Klinik Pratama Poltekbang Jayapura
4. Klinik Pratama BP3IP Jakarta
5. Klinik Pratama PKTJ
6. Klinik Utama STIP
7. Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten
8. Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya
9. Klinik Utama Politeknik Pelayaran Barombong
10. Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
11. Klinik Utama PIP Semarang
12. Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya
13. Klinik Utama STIP
14. Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
15. Klinik BP3KSDMT
16. Poliklinik Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD
Kelima, untuk yang Jabatan Terampil – Perawat, Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan, MHPK 5 dan Jumlah 1, penempatannya yaitu:
1. Poliklinik Pratama BP3 Palembang
2. Klinik Utama Samudera Banten Politeknik Pelayaran Banten
3. Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya
4. Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
5. Klinik Pratama Aviasi Medika
6. Klinik Pratama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
7. Klinik Utama Balai Pendidikan Dan Pelatihan Pelayaran Minahasa Selatan
8. Klinik Utama PIP Semarang
9. Klinik Utama Politeknik Pelayaran Barombong
10. Klinik Pratama PKTJ
Baca Juga: Cermati Sekarang, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Lengkap dengan Syarat, Cek!
11. Unit Kesehatan Poltrada Bali
12. Klinik Pratama Poltekbang Surabaya
13. Klinik Utama STIP
14. Klinik Utama BP2TL Jakarta
15. Klinik Utama Poltekpel Sumbar
16. Klinik PPI Medika
17. Klinik Pratama Poltektrans SDP Palembang
18. Klinik Pratama Poltekbang Jayapura
Keenam, untuk yang Jabatan Terampil – Perawat, Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan, MHPK 5 dan Jumlah 2, penempatannya adalah Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Ketujuh, untuk yang Jabatan Terampil – Perawat, Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan, MHPK 5 dan Jumlah 3, penempatannya yaitu Klinik BP2TD Mempawah dan Klinik Poltekpel Sorong.
Adapun untuk lebih detail rencana penempatan ada di laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada https://casn.dephub.go.id.
Itulah informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub yang bisa Anda ketahui, semoga bermanfaat.***