Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Besarannya Berikut Ini

- 3 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024. /dok. BPJS/

Peserta yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

Iuran BPJS Kesehatan oleh PPU ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Dimana rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

2. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%.

Dimana iuran tersebut sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

3. Keluarga Tambahan PPU dari Anak Keempat dan Seterusnya

Iuran bagi keluarga tambahan para Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1% dari gaji pekerja atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah