Peserta yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan oleh PPU ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dimana rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
2. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%.
Dimana iuran tersebut sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya
3. Keluarga Tambahan PPU dari Anak Keempat dan Seterusnya
Iuran bagi keluarga tambahan para Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1% dari gaji pekerja atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.