4. Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja
Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya serta, para peserta yang bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut ini:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021 iuran para peserta kelas III adalah sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi para Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja selama 14 tahun/bulan.
Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.***