Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Besarannya Berikut Ini

- 3 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024. /dok. BPJS/

4. Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja

Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya serta, para peserta yang bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut ini:

Baca Juga: Masih Bisa Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Perhatikan 3 Kunci Utama, Penting!

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021 iuran para peserta kelas III adalah sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi para Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja selama 14 tahun/bulan.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah