Iuran bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan telah ditanggung oleh Pemerintah sehingga penerima tidak perlu membayarkan iuran PBI lagi.
Baca Juga: Pengadaan ASN PPPK 2023, Kemenpan RB dan Kemenkes akan Prioritaskan Beberapa Keahlian Ini. Apa Saja?
2. Bagi PPU atau Pekerja Penerima Upah
Adapun yang termasuk sebagai peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU terbagi bagi dalam beberapa kategori pekerja.
Yaitu yang bekerja di Lembaga Pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, Pejabat Negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Pada kategori tersebut dapat dikenakan iuran Pekerja Penerima Upah sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok yang diterima.
Dengan kata lain, gaji perbulan yang diperoleh pekerja 4% (empat persen) dibayar oleh pemerintah dan peserta hanya membayar 1% (satu persen).
Baca Juga: Tinggal Tiga Hari Lagi FHCI Batch 2 BUMN 2022 Ditutup, Pahami Ketentuan Umum Sebelum Mendaftar
3. Bagi Pekerja Penerima Upah yang sedang Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Pada kategori pekerja yang aktif bekerja di BUMN, BUMD, maupun swasta iuran BPJS sebagian besar dibayar oleh pemberi kerja.