Kelas I iuran sebanyak Rp100.000 per orang dalam satu bulan dan kelas II akan dikenakan iuran besar Rp150.000 per orang dalam satu bulan.
6. Bagi Veteran maupun Perintis Kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Pejuang Kemerdekaan, Janda, Duda atau anak yatim dari Veteran maupun pejuang kemerdekaan.
Dapat dikenakan biaya BPJS Kesehatan sebanyak 5% dari 45% gaji pokok yang telah diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan ruang III/a.
Dimana masa jabatan telah mencapai 14 tahun per bulan akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan peserta hingga tahun 2024 mendatang.***