Yaitu pemberi kerja membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% (empat persen) sedangkan peserta membayar 1% (satu persen)
4. Bagi KeluargaTambahan PPU atau Pekerja Penerima Upah
Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga tambahan PPU atau pekerja penerima upah dapat dikenakan iuran sebesar 1% (satu persen) dari gajinya untuk per orang per bulan.
5. Bagi Peserta PBPU maupun Iuran Peserta Bukan Pekerja
Adapun bagi pekerja penerima upah dari kerabat lain misalnya dari saudara kandung atau ipar, atau asisten rumah tangga dan lainnya.
Peserta bukan pekerja dapat membayarkan iuran sesuai dengan kelas yang diambil. Adapun iuran perbulan sebagai berikut:
Kelas III per orang dapat membayar Rp42.000 untuk satu bulan. Dimana per 1 Januari 2021 iuran yang dikenakan untuk kelas III berjumlah Rp35.000.
Pemerintah akan memberikan bantuan dengan jumlah Rp7.000 per orang tersebut. Sedangkan kelas 1 dan 2 berbeda.
Baca Juga: Resmi, Ini Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur