Ketentuan Istirahat Melahirkan bagi Pekerja Perempuan, Simak Selengkapnya Berikut Ini

- 29 Desember 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi. Ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan.
Ilustrasi. Ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan. /Pexels/Kristina Paukshtite/

Selanjutnya yang perlu Anda pahami adalah pertanyaan tentang gaji ketika cuti melahirkan.

Baca Juga: Mau Jadi PNS atau PPPK di CASN 2023? Pahami Perbedaan Hak Dua Jenis Pegawai Ini Menurut Aturan Berlaku

Jadi jawabannya adalah iya. Setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan serta cuti keguguran tetap berhak untuk mendapat upah penuh.

Itulah informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah