Selanjutnya yang perlu Anda pahami adalah pertanyaan tentang gaji ketika cuti melahirkan.
Jadi jawabannya adalah iya. Setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan serta cuti keguguran tetap berhak untuk mendapat upah penuh.
Itulah informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan yang bisa Anda ketahui.
Semoga informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***