Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Berikut Prioritas Utama Seleksi dan Arah Kebijakannya
Pekerja atau buruh perempuan berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker sebagai berikut:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan),”
Selanjutnya dua informasi berikutnya yang tidak kalah penting yakni tentang perpanjangan lama istirahat dan gaji ketika cuti.
Berikut ini merupakan dua informasi yang disajikan dalam bentuk tanya jawab untuk Anda pahami:
1. Apakah lama istirahat dapat diperpanjang?
Jadi perlu Anda pahami bahwa lama istirahat ini bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
2. Apakah cuti melahirkan tetap digaji?