WAJIB TAHU, Layanan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Berlaku untuk Para PNS…

- 8 Juni 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. Inilah penjelasan mengenai program layanan fasilitas rawat inap kelas 1 untuk para PNS dari BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Inilah penjelasan mengenai program layanan fasilitas rawat inap kelas 1 untuk para PNS dari BPJS Kesehatan /Pixabay/coorgasbeek/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang mengejutkan terkait pelayanan kesehatan bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan. Menurut informasi, pelayanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan tidak akan lagi tersedia bagi kelompok ini.

Keputusan penghapusan layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Perpres RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya menyebutkan bahwa PNS dan pensiunan berhak mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Namun, dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kebijakan ini akan berubah. Dimana layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan akan ditiadakan atau dihapus.

Implementasi KRIS JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) telah menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan akan meniadakan layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Disiapkan Sebagai Pengganti Toni Kroos, Inilah Posisi Asli dari Pemain Baru Real Madrid, Jude Bellingham…

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.

Dalam pasal 54A Perpres 64 Tahun 2020, disebutkan bahwa program pendanaan KRIS harus berkelanjutan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

"Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," lanjutnya.

Meskipun penerapan KRIS masih dalam proses pembahasan, beberapa rumah sakit telah mencoba menerapkannya. Ketua DPR RI juga memberikan sinyal bahwa penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: FIX, Bintang Muda Milik Timnas Inggris Bergabung dengan Real Madrid, Simak Selengkapnya…

Namun, perubahan ini tidak akan berlaku secara seketika. Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan harus rampung dibahas sebelum program KRIS dan penghapusan kelas rawat inap dapat sepenuhnya terealisasi.

Ketua DPR RI berharap bahwa pembahasan mengenai implementasi sistem baru ini akan mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tegasnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelayanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan akan ditiadakan untuk PNS dan pensiunan. Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sistem Seleksi dan Promosi ASN Diperketat, Akankah Jadi Solusi Fenomena Gunung Es di Lingkungan Pemerintah?

Meskipun perubahan ini masih dalam proses pembahasan, dampaknya sudah mulai terlihat dengan adanya rumah sakit yang mencoba menerapkan KRIS.

Harapannya, revisi peraturan yang sedang dibahas dapat memperhatikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat saat berobat di rumah sakit.

Para PNS dan pensiunan perlu mengetahui perubahan ini agar bisa melakukan perencanaan yang tepat terkait kebutuhan layanan kesehatan mereka di masa mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x