Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat

9 Mei 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Hukum potong kuku dan rambut saat haid dari MUI. /freepik/

BERITASOLORAYA.com- Menstruasi atau haid merupakan siklus bulanan yang dialami oleh seorang wanita. Terdapat beberapa pertanyaan seputar haid di benak para wanita.

Salah satu pertanyaan seputar menstruasi yang kerap ditanyakan adalah tentang hukum memotong kuku dan rambut saat haid dalam islam.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman mui.or.id, berdasarkan buku, ‘Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam' diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI), berikut hukum memotong kuku dan rambut saat haid.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta 9 Mei 2022, Mulai dari Berawan hingga Hujan Ringan

Mengenai hal ini terdapat dua perbedaan pendapat.

Menurut pendapat pertama dari Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berdasarkan nas Mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa wanita haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Hal tersebut berdasarkan yang diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwasanya Aisyah mengalami haid saat tiba di Makkah, ketika mengikuti haji bersama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Real Madrid Kalah 1-0 dari Atletico Madrid pada La Liga, Berikut Kronologinya

Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).

Adapun menurut pendapat kedua, wanita yang menstruasi, junub atau haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya.

Baca Juga: Melepas Status Warga Negara AS, Taecyeon 2PM Kembali Jadi Sorotan Seiring Wacana Pembebasan Wamil BTS

Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky: 

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

Artinya: “Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325).

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Ini Memiliki Keuntungan pada PPPK Guru Tahun 2022

Penjelasan tersebut bersumber dari kitab Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Mesir / juz II halaman 325, maktabah syamilah.


وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا


Artinya: “Saya membenci “Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan RCTI 9 Mei 202: Ada Kung Fu Panda, Dragons Riders of Berk, hingga Ikatan Cinta

Wallahu A'lam.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler