Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Simak Penjelasannya

26 Maret 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi mandi wajib /Hannah XU/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Dalam menjalankan ibadah puasa, pernahkah kamu belum mandi wajib hingga azan subuh berkumandang? Bagaimana status puasanya, sah atau tidak? Simak penjelasannya. Ibadah puasa merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat Muslim dengan berbagai ketentuan. Ketika sedang berpuasa, tentu ada kewajiban untuk meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari buku berjudul Fiqih Lima Mazhab yang disusun oleh Muhammad Jawad Mughniyah, beberapa sebab batalnya puasa di antaranya makan dan minum dengan sengaja, berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, berbekam, dan sebagainya.

Jika hal itu dilakukan di siang hari ketika sedang puasa, tentu batal puasanya. Seseorang yang batal puasa karena sebab tersebut, memiliki kewajiban untuk menggantinya sesuai dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Benarkah Tahun 2023 Banyak Tenaga Honorer yang Dirumahkan? Ini Penjelasannya

Hal tersebut boleh dilakukan di malam hari setelah berbuka. Ketika azan subuh berkumandang, maka segala hal yang membatalkan puasa mesti ditinggalkan untuk menjaga sahnya ibadah puasa.

Ketika seseorang mempunyai hadas besar di malam hari pada bulan puasa, misalnya berhubungan suami istri. Maka, ia memiliki kewajiban mandi wajib untuk membersihkannya dari hadas besar.

Apakah harus mandi wajib di malam hari? Bagaimana jika tidak sempat atau lupa mandi hingga azan subuh berkumandang?

Sebagaimana dikutip dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @bimasislam pada 18 April 2021, bagi orang yang memiliki hadas besar di waktu malam hari pada bulan puasa, menurut ulama boleh mandi wajib setelah waktu subuh tiba.

Baca Juga: Guru yang Sudah Lama Menerima Tunjangan Sertifikasi Tiba-Tiba Bisa Diberhentikan, Kenapa?

Status puasanya tetap sah asalkan sudah berniat menjalankan ibadah puasa. Tetapi, perlu diingat ketika hendak menjalankan shalat subuh harus sudah mandi wajib dan menjaga kesucian.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan: Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah),” tulisnya yang diunggah pada 18 April 2021.

Selain itu, dikutip dari buku berjudul Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama karya A. Hassan dkk, seorang yang berhubungan suami istri pada malam bulan Ramadhan dan ia bangun pagi dengan masih memiliki hadas besar, tidak batal puasanya selama sudah berniat puasa.

Baca Juga: Benarkah Pembagian Token Listrik Gratis PLN Lewat Aplikasi? Cek Faktanya

Hal itu diperkuat dengan Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 87 yang artinya,

Dihalalkan bagi kamu campur dengan perempuan-perempuan kamu pada malam shaum,” (QS. Al Baqarah ayat 187).

Dalam hadist shohih yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga dijelaskan bahwa Rasulullah pernah mengalami kejadian serupa. Pada saat itu, Rasulullah tetap melanjutkan puasa dan tidak menggantinya di hari lain.

Telah berkata Ummu Salamah; Rasulullah s.a.w. pernah bangun pagi dengan keadaan berjanabat karena jima’, bukan karena ihtilam, tetapi ia tidak buka shaum dan tidak ia qadla’,” (Hadist Shohih Riwayat Bukhori dan Muslim).

Baca Juga: Cukup Menegangkan, Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 Sampai di Tahap Menunggu…

Maka, apabila tidak sempat atau lupa mandi wajib setelah memiliki hadas besar di malam hari pada bulan puasa tidak menjadi alasan untuk tidak berpuasa.

Selama sudah berniat untuk menjalankan ibadah puasa, boleh melanjutkan puasanya dan statusnya sah.

Itulah hukum puasa jika belum mandi wajib hingga azan subuh berkumandang dari berbagai sumber.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler