Gus Baha: Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Ternyata Tidak Selalu Riba

- 25 Januari 2022, 08:30 WIB
Gus Baha: Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Ternyata Tidak Selalu Riba
Gus Baha: Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Ternyata Tidak Selalu Riba /Image by Maria Nofianti

Baca Juga: Info Penting PPPK Tahap 3. Formasi, Kebijakan Afirmasi, serta Nilai Ambang Batas, Simak Penjelasannya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akad. Salah satunya, lebihan yang diberikan diniatkan sebagai hadiah bagi yang menghutangi atau memberikan redit.

“Misal saya hutang menambahi 200 ribu asal tidak dalam akad, dan Musthafa itu tidak menganggap (uang) itu haknya, maka itu namanya bisyaroh (hadiah), maka itu tidak dianggap riba," jelas Gus Baha.

Karena tidak dapat dipungkiri, terkadang orang yang menghutangi atau memberikan kredit kepada kita juga mengeluarkan biaya lebih.

Baca Juga: Penjelasan Materi UTBK 2022 yang Alami Perubahan Hingga Ketentuan Kelompok Ujiannya

Namun jika penghutang atau pemberi kredit menyebutkan nominal tambahan yang harus diberikan akadnya, dan merasa bahwa uang tambahan itu adalah haknya maka akad tersebut haram dan termasuk riba.

Terakhir Gus Baha meminta kita untuk berhati-hati dalam melakukan mu’amalah seperti ini.

Beliau menegaskan bahwa jika ada orang yang menjadikan hal semacam ini (memberikan hutang dan kredit) sebagai bisnis, maka haram hukumnya walaupun tidak disebutkan dalam akad.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daya Tampung Prodi Soshum di UGM Pada Tahun 2022

"Misalkan ada orang tertentu, terkenal kalau diminta menghutangi itu gampang, tapi mengembalikannya lebih, itu tetap riba. Karena sudah dikenal, bahkan itu menjadi bisnisnya," tutup Gus Baha ***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah