Sudah Bayar Fidyah karena Tidak Berpuasa, Buya Yahya: Hati-Hati! Orang Ini Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan

- 4 Maret 2022, 13:03 WIB
Buya Yahya: Hati-Hati! Orang Ini Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Walaupun Sudah Bayar Fidyah
Buya Yahya: Hati-Hati! Orang Ini Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Walaupun Sudah Bayar Fidyah /Pixabay/congerdesign



BERITASOLORAYA.com – Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim selama satu bulan penuh.

Jika ada seorang muslim yang tidak bisa berpuasa karena sebab tertentu maka harus membayar fidyah atau denda.

Namun bagi muslim yang sudah membayar fidyah, masih harus ada kewajiban mengqadha puasanya kata Buya Yahya.

Baca Juga: Album NMIXX AD MARE Sukses Menjadi Album Debut Terbaik Pada Penjualan Minggu Pertama

Mengapa bisa demikian? Begini penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada Jumat, 12 April 2019.

Hukum menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib sebagaimana sama hukumnya dengan sholat fardhu.

Kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa dilaksanakan oleh umat muslim yang sudah memenuhi syarat berpuasa.

Baca Juga: YG Entertainment Hapus Video Siaran Langsung Jeon Somi hingga Ancam Akan Laporkan Sang Penyebar

Dan jika sudah terpenuhi syaratnya kemudian masih sengaja tidak berpuasa pada saat Ramadhan, maka jelas akan mendapatkan dosa besar kelak.

Meski begitu tetap masih ada kelonggaran yang diberikan dalam hukum Islam kepada orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kelonggaran tersebut diberikan kepada orang yang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta wanita yang sedang haid.

Baca Juga: Suara dan Gaya Bicara Bae NMIXX Disebut Mirip Dengan Suzy, Para Netizen dan Penggemar Soroti Hal Ini

Wanita yang sedang haid maka haram baginya untuk berpuasa, bisa jadi ima hari bahkan hingga tujuh hari selama masa haid maka tidak boleh menjalankan puasa Ramadhan.

Kriteria yang disebutkan diatas wajib untuk mengqadha puasa Ramadhan di waktu lain, semisal setelah bulan puasa terlewati.

Bahkan untuk wanita yang tidak berpuasa karena sedang haid maka cukup mengqadha puasa saja, tidak perlu membayar fidyah.

Baca Juga: Twice Sukses Selesaikan Tur Amerika Serta Membuat Prestasi dan Rekor Baru yang Membanggakan Penggemar

"Bagi yang punya hutang puasa karena haid, nggak pakai fidyah (denda) bayar hutang puasanya (qodho)," ujar Buya Yahya.

Kewajiban untuk mengqadha puasa Ramadhan akan selalu ada jika belum dibayar bahkan sampai masuk waktu Ramadhan berikutnya.

Dan yang lebih berat adalah ada tambahan yakni dengan membayar denda atau fidyah.

Baca Juga: Brave Girls Comeback! Berikut Daftar Lagu dalam Mini Albumnya ‘Thank You’

"Syawal nganggur nggak mengqodho sampai sya'ban, masuk Ramadhan lagi hutang (puasa) tetap lima," tutur Buya Yahya.

Perlu  diketahui bahwa jika sudah ada banyak waktu yang disediakan untuk mengqadha puasa tetapi belum juga diqadha, maka hukumnya dosa.

Sebab qadha puasa harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum membayar fidyah.

"Itu dosa karena ada kesempatan tidak qodho, maka dihukum setiap hari bayar satu fidyah," Kata Buya Yahya.

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

Demikian penjelasan dari Buya Yahya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah