Muallaf diartikan sebagai orang yang lemah hatinya untuk masuk Islam. Mualaf diberi zakat sebab dengan harapan bahwa setelah menerima zakat hatinya akan menjadi kuat untuk memeluk agama Islam.
5. Budak (hamba sahaya)
Seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya maka berhak menerima zakat, sebagaimana fenomena pada zaman dahulu bahwa zakat yang diberikan kepada budak bisa digunakan untuk menebus dirinya agar merdeka.
Baca Juga: 7 Tips Menjaga Kebutuhan Cairan Tubuh Sepanjang Hari
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. Fi sabilillah
Golongan fi sabilillah juga berhak mendapatkan zakat sebab mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah dengan berdakwah ataupun jihad.
8. Ibnu sabil
Sebagaimana istilahnya, ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan dalam ketaatan kepada Allah tetapi kehabisan biaya. Maka golongan ini juga berhak menerima zakat.