Besaran Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerima, Yuk Siapkan dari Sekarang

- 12 April 2022, 14:39 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M dan golongan yang berhak mendapatkannya, berdasarkan BAZNAS
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M dan golongan yang berhak mendapatkannya, berdasarkan BAZNAS /BAZNAS Jawa Barat/

Zakat fitrah menandai adanya rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah, terlebih bisa berjumpa dengan hari kemenangan yakni hari raya Idul Fitri.

Di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan makanan pokok masyarakat yakni beras, berbeda dengan uraian dalam hadits diatas.

Untuk besaran yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter setiap orang.

Jika ingin berzakat dengan uang, apakah diperbolehkan? Ulama kontemporer, Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa diperbolehkan zakat dengan menggunakan uang dengan jumlah yang setara.

Baca Juga: Ngeri! Sebanyak 77 Anak Dibaiat Menjadi Anggota NII, Polisi: Mereka Masih di Bawah Umur

Kemudian untuk golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

delapan golongan tersebut berhak menerim zakat, terutama saat momentum bulan Ramadhan seperti saat ini.

Berikut adalah delapan golongan penerima zakat:

1. Fakir

2. Miskin

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah