Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama menyampaikan mengenai hukum crypto. Berikut keterangan dan pembahasan lengkapnya.
- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, sebab mengandung gharar, dharar dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, seperti halnya:
Baca Juga: Hasil Liga 1 Barito Putera vs Persebaya Surabaya Skor 2-1, Gol Yuswanto Aditya Dipermasalahkan?
- Terdapat wujud fisik
- Memeroleh nilai
- Diketahui jumlahnya secara pasti
- Hak milik dan juga bisa diserahkan kepada pembeli
- Adapun Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang sudah memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Kapan Masa Sanggah Berakhir?