Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

- 10 Maret 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi investasi crypto
Ilustrasi investasi crypto /fabrikasimf/Freepik

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama menyampaikan mengenai hukum crypto. Berikut keterangan dan pembahasan lengkapnya.

- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, sebab mengandung gharar, dharar dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, seperti halnya:

Baca Juga: Hasil Liga 1 Barito Putera vs Persebaya Surabaya Skor 2-1, Gol Yuswanto Aditya Dipermasalahkan?

- Terdapat wujud fisik

- Memeroleh nilai

- Diketahui jumlahnya secara pasti

- Hak milik dan juga bisa diserahkan kepada pembeli

- Adapun Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang sudah memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Kapan Masa Sanggah Berakhir?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x