Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

- 10 Maret 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi investasi crypto
Ilustrasi investasi crypto /fabrikasimf/Freepik

Ustadz Khalid Basalamah juga memperbolehkan, asal memenuhi berikut:

- Perusahaannya jelas dan sistemnya tidak ada haram secara agama dan perusahaan tersebut berlaku untuk perusahaan milik orang muslim atau bukan.

- Produk yang dijual perusahaan tersebut tidak melanggar syariat. Contoh produk yang melanggar seperti menjual minuman keras.

Sementara itu, menurut Buya Yahya jual beli saham diperbolehkan.

Baca Juga: Mendapat Cuan dari Investasi pada Aset Reksa Dana, Simak Cara Berikut

"Rambu-rambu sederhana, sebagai orang awam untuk mempermudah, Insha Allah selagi lembaga itu lembaga syariah yang sudah dikukuhkan, maka Insha Allah transaksi di dalamnya semua diupayakan sesuai syariat," kata Buya.

Menurutnya, apabila pada saham syariah terdapat kekurangan, hal itu adalah tugas ulama yang memberikan kritik.

"Kalau ada kekurangan ini bukan tugas Anda, ini tugas ulama, Anda tidak dosa. Jadi selama ini, Kami dukung lembaga keuangan syari'at ini," kata Buya.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

2. Crypto

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x