- Niat.
- Berdiam diri di masjid paling tidak selama tumaninah shalat (diam sebentar sekedar membaca tasbih).
- Masjid.
- Orang yang beri’tikaf.
Kemudian, untuk kriteria orang yang diperbolehkan melakukan i’tikaf di antaranya adalah beragama Islam, berakal sehat, dan terbebas dari hadast besar. Dengan kata lain, i’tikaf seseorang menjadi tidak sah ketika tidak dapat memenuhi syarat tersebut.
Sementara itu, sembilan hal yang membatalkan i’tikaf, di antaranya meliputi:
- berhubungan suami-istri,
- mengeluarkan sperma (mani),
- mabuk yang disengaja,
- murtad,
- haid, sepanjang waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya,
- nifas,
- keluar masjid tanpa alasan,
- keluar untuk memenuhi kewajiban yang sejatinya bisa ditunda,
- keluar masjid disertai alasan sampai beberapa kali, padahal keluarnya disebabkan keinginan diri sendiri.
Lebih jauh, i’tikaf memiliki lafal yang berbeda-beda, tergantung dari jenis i’tikaf yang dilakukan, apakah i’tikaf mutlak (tanpa terikat waktu), i’tikaf terikat waktu tanpa dilakukan secara terus-menerus, i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian niat i’tikaf.