Meski demikian, ada beberapa ketentuan dalam i’tikaf untuk wanita, antara lain:
1. Bagi wanita yang sudah bersuami, maka ia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya sebab hak suami itu wajib didahulukan daripada i’tikaf. Adapun bagi wanita yang belum bersuami maka wajib meminta izin kepada ayahnya atau wali terdekat jika tidak ada ayah.
2. I’tikaf yang dilakukan wanita tidak menimbulkan fitnah atau keharaman maupun bahaya.
Baca Juga: Tips Mudik Idul Fitri 1444 H Aman dan Nyaman Bersama Anak
Demikian hukum i’tikaf bagi wanita, semoga bermanfaat.***