Daging Kurban untuk Siapa Saja? Begini Fatwa dari MUI

- 28 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban

- Umur hewan kurban minimal satu tahun untuk domba dan dua tahun untuk sapi.

- Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

- Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan yang akan digunakan memenuhi syarat sah.

Baca Juga: SEGERA, Kemenag Salurkan 2 Tunjangan bagi Guru Honorer RA, MI, MTs dan MA, Cepat Cek Rekening

Daging Kurban untuk Siapa Saja?

Menurut Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019, daging hasil kurban dapat diberikan kepada tiga kelompok penerima.

Fatwa MUI tersebut membahas mengenai cara pengawetan dan pendistribusian daging kurban yang telah diolah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa diperbolehkan membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam situasi tertentu.

Fatwa ini telah resmi ditetapkan oleh MUI pada tanggal 7 Agustus 2019. Lalu siapakah yang berhak mendapat bagian dari pembagian daging kurban secara hukum fiqih atau secara hukum syariat?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x