Daging Kurban untuk Siapa Saja? Begini Fatwa dari MUI

- 28 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay

Di dalam fatwa tersebut ada tiga golongan berhak untuk mendapatkan pembagian daging kurban.

Baca Juga: SELAMAT! KPM dapat BLT BPNT Rp400 Ribu Cair Juni 2023 Jika Ada Tanda Ini, Login Cekbansos.kemensos.go.id

Pertama, kaum fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.

Kedua, kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka sudah mencukupi kebutuhan hidup.

Ketiga, orang yang melakukan kurban dianjurkan untuk memakan daging tersebut, memberikannya sebagai hadiah kepada kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.

Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan prosedur penyembelihan yang benar.

Baca Juga: BONGKAR Rahasia Daging Kambing Cepat Empuk, Pakai Daun Ini, Dijamin Super Enak dan Anti Prengus

Penting juga untuk melakukan penyembelihan dengan cara yang sesuai dengan syariat, memperhatikan kesejahteraan hewan dan menghindari pemborosan.

Selanjutnya, daging kurban harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x