Di dalam fatwa tersebut ada tiga golongan berhak untuk mendapatkan pembagian daging kurban.
Pertama, kaum fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
Kedua, kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka sudah mencukupi kebutuhan hidup.
Ketiga, orang yang melakukan kurban dianjurkan untuk memakan daging tersebut, memberikannya sebagai hadiah kepada kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan prosedur penyembelihan yang benar.
Baca Juga: BONGKAR Rahasia Daging Kambing Cepat Empuk, Pakai Daun Ini, Dijamin Super Enak dan Anti Prengus
Penting juga untuk melakukan penyembelihan dengan cara yang sesuai dengan syariat, memperhatikan kesejahteraan hewan dan menghindari pemborosan.
Selanjutnya, daging kurban harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.***