Daging Kurban untuk Siapa Saja? Begini Fatwa dari MUI

- 28 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Dalam syariat Islam, kurban merupakan sebuah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk penghormatan, ketaatan, dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-nikmat yang diberikan kepada manusia. Lalu daging kurban untuk siapa saja?

Selain pernyataan daging kurban untuk siapa saja, tentu ada beberapa syarat untuk menjadi hewan kurban.

Dalam hal ini, penting untuk mengetahui siapa yang akan melaksanakan penyembelihan kurban. Tentu saja seseorang yang memiliki kompetensi dan pemahaman akan prosedur penyembelihan yang benar, dan daging kurban harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga: Link Daftar Seleksi Mandiri Unnes dengan Nilai UTBK 2023, Cek Pilihan Prodi, Biaya dan Syarat

Selain itu, ada beberapa persyaratan hewan untuk menjadi hewan kurban. Menurut Fatwa MUI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berkurban:

- Hewan kurban harus memenuhi persyaratan fisik yang sah, seperti tidak buta, tidak terpotong telinganya, tidak pincang, tanduknya sempurna, tidak berpenyakit, dan ekornya tidak putus.

- Hewan-hewan yang diizinkan untuk dijadikan kurban adalah sapi, kambing, atau domba.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban

- Umur hewan kurban minimal satu tahun untuk domba dan dua tahun untuk sapi.

- Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

- Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan yang akan digunakan memenuhi syarat sah.

Baca Juga: SEGERA, Kemenag Salurkan 2 Tunjangan bagi Guru Honorer RA, MI, MTs dan MA, Cepat Cek Rekening

Daging Kurban untuk Siapa Saja?

Menurut Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019, daging hasil kurban dapat diberikan kepada tiga kelompok penerima.

Fatwa MUI tersebut membahas mengenai cara pengawetan dan pendistribusian daging kurban yang telah diolah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa diperbolehkan membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam situasi tertentu.

Fatwa ini telah resmi ditetapkan oleh MUI pada tanggal 7 Agustus 2019. Lalu siapakah yang berhak mendapat bagian dari pembagian daging kurban secara hukum fiqih atau secara hukum syariat?

Di dalam fatwa tersebut ada tiga golongan berhak untuk mendapatkan pembagian daging kurban.

Baca Juga: SELAMAT! KPM dapat BLT BPNT Rp400 Ribu Cair Juni 2023 Jika Ada Tanda Ini, Login Cekbansos.kemensos.go.id

Pertama, kaum fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.

Kedua, kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka sudah mencukupi kebutuhan hidup.

Ketiga, orang yang melakukan kurban dianjurkan untuk memakan daging tersebut, memberikannya sebagai hadiah kepada kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.

Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan prosedur penyembelihan yang benar.

Baca Juga: BONGKAR Rahasia Daging Kambing Cepat Empuk, Pakai Daun Ini, Dijamin Super Enak dan Anti Prengus

Penting juga untuk melakukan penyembelihan dengan cara yang sesuai dengan syariat, memperhatikan kesejahteraan hewan dan menghindari pemborosan.

Selanjutnya, daging kurban harus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x